1.
Terjadinya peristiwa Gerakan 30
September 1965.
2. Keadaan politik dan keamanan negara
menjadi kacau karena peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditambah adanya
konflik di angkatan darat yang sudah berlangsung lama.
3. Keadaan perekonomian semakin memburuk
dimana inflasi mencapai 600% sedangkan upaya pemerintah melakukan devaluasi
rupiah dan kenaikan harga bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan
masyarakat.
4. Reaksi keras dan meluas dari masyarakat
yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh PKI.
Rakyat melakukan demonstrasi menuntut agar PKI berserta Organisasi Masanya
dibubarkan serta tokoh-tokohnya diadili.
5. Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb)
yang ada di masyarakat bergabung
membentuk Kesatuan Aksi berupa “Front Pancasila” yang selanjutnya lebih dikenal
dengan “Angkatan 66” untuk menghacurkan tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30
September 1965.
6. Kesatuan Aksi “Front Pancasila” pada 10
Januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan”TRITURA”(Tri Tuntutan Rakyat) yang berisi :
a)
Pembubaran PKI berserta Organisasi
Massanya
b)
Pembersihan Kabinet Dwikora
c)
Penurunan Harga-harga barang.
7.
Upaya reshuffle kabinet Dwikora pada 21
Februari 1966 dan Pembentukan Kabinet Seratus Menteri tidak juga memuaskan
rakyat sebab rakyat menganggap di kabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang
terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
8. Wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno
semakin menurun setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam
peristiwa Gerakan 30 September 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun telah
dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa(Mahmilub).
9.
Orde Baru lahir dari diterbitkannya
Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar)
pada tahun 1966, yang kemudian menjadi dasar legalitasnya.
Orde
Baru bertujuan meletakkan kembali tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa, dan
negara pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kelahiran
Supersemar terjadi dalam serangkaian peristiwa pada tanggal 11 Maret 1966. Saat
itu, Sidang Kabinet Dwikora yang
disempurnakan yang dipimpin oleh Presiden Soekarno
sedang berlangsung. Di tengah acara, ajudan
presiden melaporkan bahwa di sekitar istana terdapat pasukan yang tidak
dikenal. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Presiden Soekarno
menyerahkan pimpinan sidang kepada Wakil Perdana Menteri (Waperdam) II Dr.
Johannes Leimena dan berangkat menuju Istana
Bogor, didampingi oleh Waperdam I Dr Subandrio, dan
Waperdam II Chaerul Saleh. Leimena sendiri menyusul presiden segera setelah
sidang berakhir.
Di
tempat lain, tiga orang perwira tinggi, yaitu Mayor Jenderal Basuki
Rachmat, Brigadir Jenderal M.
Yusuf, dan Brigadir Jenderal Amir
Machmud bertemu dengan Letnan Jenderal Soeharto selaku
Menteri Panglima Angkatan Darat dan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan
dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk meminta izin menghadap presiden.
Segera setelah mendapat izin, di hari yang sama tiga perwira tinggi ini datang
ke Istana Bogor dengan tujuan melaporkan kondisi di ibukota Jakarta meyakinkan
Presiden Soekarno bahwa ABRI,
khususnya AD, dalam kondisi
siap siaga. Namun, mereka juga memohon agar Presiden Soekarno mengambil
tindakan untuk mengatasi keadaan ini. Menanggapi
permohonan ini, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah yang ditujukan
kepada Letnan Jenderal Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat untuk
mengambil tindakan dalam rangka menjamin keamanan, ketenangan, dan stabilitas
pemerintahan demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia. Perumusan surat
perintah ini sendiri dibantu oleh tiga perwira tinggi ABRI, yaitu Mayor
Jenderal Basuki Rachmat, Brigadir Jenderal M. Yusuf, Brigadir Jenderal Amir
Machmud, dan Brigadir Jenderal Subur,
Komandan Pasukan Pengawal Presiden Cakrabirawa.
Surat perintah inilah yang kemudian dikenal sebagai Surat Perintah 11
Maret 1966 atau Supersemar.
10. Pemberangusan Partai Komunis Indonesia
Sebagai
tindak lanjut keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret,Letnan Jenderal Soeharto
mengambil beberapa tindakan. Pada tanggal 12 Maret 1966, ia mengeluarkan surat
keputusan yang berisi pembubaran dan larangan bagi Partai Komunis Indonesia
serta ormas-ormas yang bernaung dan
berlindung atau senada dengannya untuk beraktivitas dan hidup di wilayah
Indonesia. Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Keputusan
Presiden/Pangti ABRI ABRI/Mandataris MPRS
No.1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966. Keputusan pembubaran Partai Komunis Indonesia
beserta ormas-ormasnya mendapat sambutan dan dukungan karena merupakan salah
satu realisasi dari Tritura.
Pada
tanggal 18 Maret 1966, Soeharto mengamankan 15 orang menteri yang dinilai
tersangkut dalam Gerakan 30 September
dan diragukan etika baiknya yang dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 5
Tanggal 18 Maret 1966. Ia kemudian memperbaharui Kabinet Dwikora
yang disempurnakan dan membersihkan lembaga legislatif, termasuk MPRS
dan DPRGR,
dari orang-orang yang dianggap terlibat Gerakan 30 September.
Keanggotaan Partai Komunis Indonesia
dalam MPRS dinyatakan gugur. Peran dan kedudukan MPRS juga dikembalikan sesuai
dengan UUD 1945, yakni di atas presiden, bukan sebaliknya Di DPRGR sendiri,
secara total ada 62 orang anggota yang diberhentikan. Soeharto juga
memisahkan jabatan pimpinan DPRGR dengan jabatan eksekutif sehingga pimpinan
DPRGR tidak lagi diberi kedudukan sebagai menteri.
Pada tanggal 20
Juni hingga 5 Juli 1955, diadakanlah Sidang Umum IV MPRS dengan hasil sebagai
berikut:
- Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Supersemar.
- Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 mengatur Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah
- Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif.
- Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Pembentukan Kabinet Ampera.
- Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Tap. MPRS yang Bertentangan dengan UUD 1945.
- Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia.
- Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pernyataan Partai Komunis Indonesia dan Ormas-Ormasnya sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia.
Hasil dari Sidang Umum IV MPRS
ini menjadi landasan awal tegaknya Orde Baru dan dinilai berhasil memenuhi dua
dari tiga tuntutan rakyat (tritura), yaitu pembubaran Partai Komunis Indonesia dan pembersihan
kabinet dari unsur-unsur Partai Komunis Indonesia.
Selain dibubarkan dan dibersihkan, kader-kader Partai Komunis Indonesia juga dibantai khususnya di wilayah pedesaan-pedesaan di pulau Jawa. Pembantaian ini tidak hanya dilakukan oleh angkatan bersenjata, namun juga oleh rakyat biasa yang dipersenjatai. Selain kader, ribuan pegawai negeri, ilmuwan, dan seniman yang dianggap terlibat juga ditangkap dan dikelompokkan berdasarkan tingkat keterlibatannya dengan Partai Komunis Indonesia. Sebagian diasingkan ke Pulau Buru, sebuah pulau kecil di wilayah Maluku. Pada tanggal 30 September setiap tahunnya, pemerintah menayangkan film yang menggambarkan Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi yang keji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar