1.
Penataan politik dalam negeri
a.
Pembentukan Kabinet Pembangunan
Kabinet awal pada masa peralihan
kekuasaan (28 Juli 1966) adalah Kabinet AMPERA dengan tugas yang dikenal dengan
–
nama Dwi Darma Kabinet Ampera yaitu
untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai persyaratan untuk
melaksanakan pembangunan nasional. Program Kabinet AMPERA yang disebut Catur
Karya Kabinet AMPERA adalah sebagai berikut:
1.
Memperbaiki kehidupan rakyat terutama di
bidang sandang dan pangan
2.
Melaksanakan pemilihan Umum dalam batas
waktu yakni 5 Juli 1968
3.
Melaksanakan politik luar negeri yang
bebas aktif untuk kepentingan nasional
4.
Melanjutkan perjuangan anti imperialisme
dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Kabinet Ampera dipimpin oleh
Presiden Soekarno, namun pelaksanaannya dilakukan oleh Presidium Kabinet yang
dipimpin oleh Jenderal Soeharto. Akibatnya, muncul dualisme kepemimpinan yang
menjadi kondisi kurang menguntungkan bagi stabilitas politik saat itu. Soekarno
kala itu masih memiliki pengaruh politik, namun kekuatannya perlahan-lahan
dilemahkan. Kalangan militer, khususnya yang mendapatkan pendidikan di negara
Barat, keberatan dengan kebijakan pemerintah Soekarno yang dekat dengan Partai
Komunis Indonesia. Mengalirnya bantuan dana dari Uni Soviet dan Tiongkok pun
semakin menambah kekhawatiran bahwa Indonesia bergerak menjadi negara komunis. Akhirnya
pada 22 Februari 1967, untuk mengatasi situasi konflik yang semakin memuncak kala
itu, Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Jenderal Soeharto. Penyerahan
ini tertuang dalam Pengumuman Presiden Mandataris MPRS, Panglima Tertinggi ABRI
Tanggal 20 Februari 1967. Pengumuman itu
didasarkan atas Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 yang menyatakan apabila
presiden berhalangan, pemegang Surat Perintah 11 Maret 1966 berfungsi sebagai
pemegang jabatan presiden. Pada 4 Maret 1967, Jenderal Soeharto memberikan
keterangan pemerintah di hadapan sidang DPRHR mengenai terjadinya penyerahan kekuasaan.
Namun, pemerintah tetap berpendirian bahwa sidang MPRS perlu dilaksanakan agar
penyerahan kekuasaan tetap konstitusional. Karena itu, diadakanlah Sidang
Istimewa MPRS pada tanggal 7-12 Maret 1967 di Jakarta, yang akhirnya secara
resmi mengangkat Soeharto sebagai presiden Republik Indonesia hingga
terpilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.
Selanjutnya setelah sidang MPRS tahun 1967 menetapkan Suharto sebagai presiden untuk masa
jabatan 5 tahun maka dibentuklah kabinet yang baru dengan nama Kabinet
Pembangunan dengan tugasnya yang disebut dengan Pancakrida, yang meliputi :
a)
Penciptaan stabilitas politik dan
ekonomi
b)
Penyusunan dan pelaksanaan Rencana
c)
Pembangunan Lima Tahun Tahap pertama
d)
Pelaksanaan Pemilihan Umum
e)
Pengikisan habis sisa-sisa Gerakan 30
September
f)
Pembersihan aparatur negara di pusat
pemerintahan dan daerah dari pengaruh PKI.
b.
Pembubaran
PKI dan Organisasi masanya
Suharto sebagai pengemban Supersemar guna menjamin keamanan, ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintahan
Suharto sebagai pengemban Supersemar guna menjamin keamanan, ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintahan
maka melakukan :
1. Pembubaran PKI pada tanggal 12 Maret
1966 yang diperkuat dengan dikukuhkannya Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1966..
2. Dikeluarkan pula keputusan yang
menyatakan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
3.
Pada tanggal 8 Maret 1966 dilakukan
pengamanan 15 orang menteri yang dianggap terlibat Gerakan 30 September 1965.
Hal ini disebabkan muncul keraguan bahwa mereka tidak hendak membantu presiden
untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.
c.
Penyederhanaan
dan Pengelompokan Partai Politik
Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai tetapi bukan berarti menghapuskan partai tertentu sehingga dilakukan penggabungan (fusi) sejumlah partai. Sehingga pelaksanaannya kepartaian tidak lagi didasarkan pada ideologi tetapi atas persamaan program. Penggabungan tersebut menghasilkan tiga kekuatan sosial-politik, yaitu:
Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai tetapi bukan berarti menghapuskan partai tertentu sehingga dilakukan penggabungan (fusi) sejumlah partai. Sehingga pelaksanaannya kepartaian tidak lagi didasarkan pada ideologi tetapi atas persamaan program. Penggabungan tersebut menghasilkan tiga kekuatan sosial-politik, yaitu:
1.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
merupakan fusi dari NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam Perti yang dilakukan
pada tanggal 5 Januari 1973 (kelompok partai politik Islam)
2.
Partai Demokrasi Indonesia (PDI),
merupakan fusi dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan Parkindo
(kelompok partai politik yang bersifat nasionalis).
3.
Golongan Karya (Golkar)
d.
Pemilihan
Umum
Selama masa Orde Baru telah berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam
kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997.
Penyelenggaraan Pemilu yang teratur selama Orde Baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah tercipta.
Penyelenggaraan Pemilu yang teratur selama Orde Baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah tercipta.
Apalagi pemilu itu berlangsung
secara tertib dan dijiwai oleh asas LUBER(Langsung, Umum, Bebas, dan
Rahasia).Kenyataannya pemilu diarahkan pada kemenangan peserta tertentu yaitu
Golongan Karya (Golkar) yang selalu mencolok sejak pemilu 1971-1997. Kemenangan
Golkar yang selalu mendominasi tersebut sangat menguntungkan pemerintah dimana
terjadi perimbangan suara di MPR dan DPR. Perimbangan tersebut memungkinkan
Suharto menjadi Presiden Republik Indonesia selama enam periode pemilihan.
Selain itu, setiap Pertangungjawaban, Rancangan Undang-undang, dan usulan
lainnya dari pemerintah selalu mendapat persetujuan dari MPR dan DPR tanpa
catatan.
e.
Peran Ganda
ABRI
Guna menciptakan stabilitas politik maka pemerintah menempatkan peran ganda
bagi ABRI yaitu sebagai peran hankam dan sosial. Sehingga peran ABRI dikenal
dengan Dwifungsi ABRI. Peran ini dilandasi dengan adanya pemikiran bahwa TNI
adalah tentara pejuang dan pejuang tentara. Kedudukan TNI dan Polri dalam
pemerintahan adalah sama di lembaga MPR/DPR dan DPRD mereka mendapat jatah
kursi dengan pengangkatan. Pertimbangan pengangkatannya didasarkan pada fungsi
stabilisator dan dinamisator.
f.
Pemasyarakatan
P4
Pada tanggal 12 April 1976, Presiden Suharto mengemukakan gagasan mengenai
pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila yaitu gagasan Ekaprasetia
Pancakarsa. Gagasan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Ketetapan MPR dalam
sidang umum tahun 1978 mengenai “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila”
atau biasa dikenal sebagai P4. Guna mendukung program Orde baru yaitu
Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen maka sejak tahun
1978 diselenggarakan penataran P4 secara menyeluruh pada semua lapisan
masyarakat.
Tujuan dari penataran P4 adalah
membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan
pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk
dan terpelihara. Melalui penegasan tersebut maka opini rakyat akan mengarah
pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru. Pelaksanaan Penataran P4 tersebut menunjukkan
bahwa Pancasila telah dimanfaatkan oleh pemerintahan Orde Baru. Hal ini tampak
dengan adanya himbauan pemerintah pada tahun 1985 kepada semua organisasi untuk
menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Penataran P4 merupakan suatu bentuk indoktrinasi
ideologi sehingga Pancasila menjadi bagian dari sistem kepribadian, sistem
budaya, dan sistem sosial masyarakat Indonesia.
g.
Mengadakan
Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera)
di Irian Barat dengan disaksikan oleh wakil PBB pada tanggal 2 Agustus 1969.
2.
Penataan politik luar negeri
Di
samping membina stabilitas politik dalam negeri, Pemerintah Orde Baru juga
mengadakan perubahan-perubahan dalam politik luar negeri. Berikut ini
upaya-upaya pembaharuan dalam politik luar negeri:
a.
Indonesia Kembali Menjadi Anggota PBB
Indonesia kembali menjadi anggota
PBB dikarenakan adanya desakan dari komisi bidang pertahanan keamanan dan luar
negeri DPR GR terhadap pemerintah Indonesia. Pada tanggal 3 Juni 1966 akhirnya
disepakati bahwa Indonesia harus kembali menjadi anggota PBB dan badan-badan
internasional lainnya dalam rangka menjawab kepentingan nasional yang semakin
mendesak. Keputusan untuk kembali ini dikarenakan Indonesia sadar bahwa ada
banyak manfaat yang diperoleh Indonesia selama menjadi anggota PBB pada tahun
1950-1964. Indonesia secara resmi akhirnya kembali menjadi anggota PBB sejak
tanggal 28 Desember 1966.
Kembalinya Indonesia mendapat sambutan baik dari sejumlah negara Asia bahkan dari pihak PBB sendiri hal ini ditunjukkan dengan ditunjuknya Adam Malik sebagai Ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Kembalinya Indonesia menjadi anggota PBB dilanjutkan dengan tindakan pemulihan hubungan dengan sejumlah negara seperti India, Filipina, Thailand, Australia, dan sejumlah negara lainnya yang sempat renggang akibat politik konfrontasi Orde Lama.
Kembalinya Indonesia mendapat sambutan baik dari sejumlah negara Asia bahkan dari pihak PBB sendiri hal ini ditunjukkan dengan ditunjuknya Adam Malik sebagai Ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Kembalinya Indonesia menjadi anggota PBB dilanjutkan dengan tindakan pemulihan hubungan dengan sejumlah negara seperti India, Filipina, Thailand, Australia, dan sejumlah negara lainnya yang sempat renggang akibat politik konfrontasi Orde Lama.
b.
Membekukan
hubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Cina (RRC)
Sikap politik Indonesia yang
membekukan hubungan diplomatik dengan RRC disebabkan pada masa G 30 S/PKI, RRC
membantu PKI dalam melaksanakan kudeta tersebut. RRC dianggap terlalu
mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.
c.
Normalisasi hubungan dengan beberapa negara
1)
Pemulihan hubungan dengan Singapura
Sebelum pemulihan hubungan dengan Malaysia Indonesia telah memulihkan hubungan dengan Singapura dengan perantaraan Habibur Rachman (Dubes Pakistan untuk Myanmar). Pemerintah Indonesia menyampikan nota pengakuan terhadap Republik Singapura pada tanggal 2 Juni 1966 yang disampikan pada Perdana Menteri Lee Kuan Yew. Akhirnya pemerintah Singapurapun menyampikan nota jawaban kesediaan untuk mengadakan hubungan diplomatik.
Sebelum pemulihan hubungan dengan Malaysia Indonesia telah memulihkan hubungan dengan Singapura dengan perantaraan Habibur Rachman (Dubes Pakistan untuk Myanmar). Pemerintah Indonesia menyampikan nota pengakuan terhadap Republik Singapura pada tanggal 2 Juni 1966 yang disampikan pada Perdana Menteri Lee Kuan Yew. Akhirnya pemerintah Singapurapun menyampikan nota jawaban kesediaan untuk mengadakan hubungan diplomatik.
2)
Pemulihan hubungan dengan Malaysia
Normalisasi hubungan Indonesia dan Malaysia dimulai dengan diadakan perundingan di Bangkok pada 29 Mei-1 Juni 1966 yang menghasilkan perjanjian Bangkok, yang berisi:
Normalisasi hubungan Indonesia dan Malaysia dimulai dengan diadakan perundingan di Bangkok pada 29 Mei-1 Juni 1966 yang menghasilkan perjanjian Bangkok, yang berisi:
a.
Rakyat Sabah diberi kesempatan
menegaskan kembali keputusan yang telah mereka ambil mengenai kedudukan mereka
dalam Federasi Malaysia.
b.
Pemerintah kedua belah pihak menyetujui
pemulihan hubungan diplomatik. Tindakan permusuhan antara kedua belah pihak akan
dihentikan.
c.
Peresmian persetujuan pemulihan hubungan
Indonesia-Malaysia oleh Adam Malik dan Tun Abdul Razak dilakukan di Jakarta
tanggal 11 agustus 1966 dan ditandatangani persetujuan Jakarta (Jakarta
Accord). Hal ini dilanjutkan dengan penempatan perwakilan pemerintahan di
masing-masing Negara.
Peran aktif Indonesia juga
ditunjukkan dengan menjadi salah satu negara pelopor berdirinya ASEAN. Menteri
Luar Negeri Indonesia Adam Malik bersama menteri luar negeri/perdana menteri
Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand menandatangi kesepakatan yang
disebut Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Deklarasi tersebut
menjadi awal berdirinya organisasi ASEAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar