Semua
negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik.
Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis
tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi
penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.
Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter
pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa
demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak
merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang
surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin
(1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah
memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan
demokrasi.
Orde baru
merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk memisahkan antara kekuasaan masa
Sukarno (Orde Lama) dengan masa Suharto. Sebagai masa yang menandai sebuah
masa baru setelah pemberontakan Gerakan 30 September tahun 1965. Orde baru
lahir sebagai upayauntuk: mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada
masa Orde Lama, penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan
negara Indonesia, melaksanakan Pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen
dan menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna
mempercepat proses pembangunan bangsa.
Setelah Orde Baru memegang talpuk kekuasaan dan
mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus-menerus
mempertahankan status quo. Hal
ini menimbulkan ekses-ekses negative, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde
Baru tersebut. Akhirnya berbagai macam penyelewengan dan penyimpangan dari
nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945,
banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar